Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik KPK menggeledah Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (3/12/2020) siang.
Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti kasus korupsi yang menjerat anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.
Abdul Rozaq Muslim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dari dari Carsa, mantan kepala desa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus ini terkait dengan kasus suap yang menjerat Bupati Indramayu, Supendi. Supendi juga turut divonis bersalah.
Pantauan Tribun, para penyelidik KPK ini tampak mengenakan rompi bertuliskan KPK. Mereka memasuki salah satu ruangan Sekretariat DPRD Jabar dan ruangan Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar.
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Dana Bantuan untuk Pemkab Indramayu
Dalam kasus ini, Abdul Rozaq Muslim diduga menerima uang Rp 8,5 miliar lebih.
Pada persidangan kasus Supendi dan Carsa, Abdul Rozaq Muslim juga sempat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, dia mengklarifikasi soal penerimaan uang.
Di persidangan Rabu (5/2/2020), dari dakwaan senilai Rp 8,5 miliar, jaksa membuktikan penerimaan uang Rp 1,6 miliar.
Saat itu, Rozaq menjelaskan bahwa dia mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu.
Baca juga: Gara-gara Komentar di Facebook Anggota DPRD Jabar, Seorang IRT Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Dia menawarkan kalau proyeknya sukses dan ada rezeki, dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," ujar Abdul Rozaq Muslim di persidangan.
Lantas, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi.
Rozaq mengaku selama berkomunikasi dengan Carsa, Carsa tidak pernah mengkonfirmasi apakah 3-5 persen fee itu terealisasi atau tidak.
Hanya saja, dia dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 Miliar.