Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebelumnya pernah dihukum penjara. Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata I Dewa.
Sementara itu, saat hakim menanyakan apakah Carsa akan banding atas putusan itu, Carsa langsung mantap mengatakan tidak akan banding.
"Saya terima putusannya," ujar Carsa.
Sidang dihadiri puluhan anggota keluarga Carsa yang dikenal mantan kepala desa itu.
Usai pembacaan vonis dan putusan, sejumlah anggota keluarga sebagian ada yang bertepuk tangan.
Kemudian, Carsa juga dipeluk setiap anggota keluarga.
Tampak tidak ada raut wajah sedih dari para anggota keluarga Carsa.
ta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Mantan Bupati Indramayu Supendi Divonis Bersalah, Dipidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan eks Bupati Indramayu, Supendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap senilai Rp 3,9 miliar.
"Menyatakan terdakwa Supendi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima siap sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hamonangan Purba, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (7/7/2020).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Supendi dihukum penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi, selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta," ujar Hamonangan.
Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu.