TRIBUNNEWS.COM, KUDUS -- Karena geram, massa membakar sepeda motor milik pencuri kotak amal masjid di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pukul 05.00, Jumat (4/12/2020).
Pencuri berinisial MN tertangkap saat bersembunyi di samping masjid usai melakukan aksinya.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, mengatakan, awalnya warga menaruh curiga karena mendengar suara uang receh yang berjatuhan dari dalam masjid.
"Setengah 5 tadi pagi ada saksi mendengar suara krincing jatuh di lantai. Kemudian warga mendengar suara blak - blak di sebelah masjid," jelas dia, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Sakit Hati Putus Cinta, Pria Ini Nekat Bakar Motor Mantan Pacar, Mobil Warga Ikut Terbakar
Kemudian ada warga yang melihat seorang pria sedang mencuri kotak amal.
Pelaku melakukannya dengan cara merusak kotak.
"Warga ada yang bilang itu mencuri kotak amal. Kemudian melihat kotaknya sudah rusak," ucap Aditya.
Lanjut Aditya warga selanjutnya mencari seorang pria yang diduga sembunyi di sekitar masjid.
Warga juga menghubungi pihak kepolisian.
Singkat cerita polisi dan warga menemukan pria berinisial MN (21) sedang bersembunyi di sebelah masjid.
Baca juga: Kronologi 2 Pemuda Tiba-tiba Dibacok, Pelaku sebelumnya Keluarkan Clurit dan Bakar Motor Korban Lain
"Pelaku pencuri kotak amal telah diamankan," kata Aditya.
Menurutnya, pelaku bersembunyi di sebuah lubang dengan posisi bergelantungan di samping masjid
"Diintip sama saksi, ditemukan seorang sedang sembunyi di sebuah lubang dengan posisi gelantungan di samping masjid," jelasnya.
Warga yang kesal memberikan pelajaran dengan membakar sepeda motor pelaku.
Beruntung pelaku tidak diamuk massa karena sudah diamankan kepolisian.
"Motornya saja dibakar, pelaku langsung diamankan petugas polisi," ujar dia.
Menurut keterangan pelaku melakukan aksinya bersama dua orang temannya yang sudah melarikan diri terlebih dulu.
"Informasi bersangkutan mereka ada bertiga. Dua kabur, satu diamankan," kata Aditya.
Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian yakni uang tunai Rp 346 ribu dan dua kotak amal yang kondisinya rusak.
Baca juga: Cemburu Saat Mabuk, Dua Remaja di Semarang Bakar Motor Temannya Mabuk
"Pengakuan tersangka uang tunai dari Indomaret, tapi masih kita selidiki," ujar dia.
Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Pasalnya 363 tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Aditya. (raka f pujangga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Curi Kotak Amal Masjid di Undaan Kudus, Motor Pelaku Dibakar Massa