TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan memeriksaan Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana dalam kegiatan di Megamendung belum lama ini.
"Direncanakan 10 Desember nanti akan kami panggil Bapak HRS oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/11/2020).
Kasus kerumunan di Megamendung ini sendiri sudah ditingkatkan jadi penyidikan setelah sebelumnya memanggil sejumlah saksi.
Selain Habib Rizieq Shihab, panitia penyelenggara juga turut dipanggil.
Baca juga: Ridwan Kamil Kembali Diperiksa Terkait Acara Rizieq di Megamendung, 15 Desember 2020 Mendatang
"Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 Desember dari penyelenggara yaitu dari beberapa orang dari Front Pembela Islam (FPI) akan dimintai keterangan, selaku penyelenggara yang ada di Megamendung, dua orang," katanya.
Terkait pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jabar pekan depan, polisi mengimbau agar Rizieq Shihab tidak membawa massa sehingga mengundang kerumunan massa.
Surat panggilan kepada Rizieq Shihab akan dilayangkan pada Senin 7 Desember 2020.
"Yang namanya diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan. Kami juga mengimbau, tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," ujar dia.
Ridwan Kamil Diperiksa 2 Minggu Lagi
Sementara Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan Ridwan Kamil akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 15 Desember 2020 mendatang.
"Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Dalam proses penyelidikan kasus itu, Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil untuk klarifikasi pada 20 November 2020 lalu.
Baca juga: Ketua RT Hingga Camat Megamendung Bakal Diperiksa Terkait Kerumunan Massa di Acara Habib Rizieq
Ketika itu, Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain Ridwan Kamil, polisi juga akan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin serta dua ahli terkait penyidikan kasus tersebut.
"Bupati Bogor, Ahli Epidemiologi dan Ahli Hukum Kesehatan," jelasnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya dicecar 29 pertanyaan penyidik Polri terkait kasus dugaan pelanggaran protokol acara keagamaan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan kang Emil, sapaan akrabnya, hanya berstatus pihak yang dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Selama 7 jam diklarifikasi dengan 29 pertanyaan," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).
Awi sebelumnya menyebutkan Emil dipanggil dalam statusnya sebagai Gubernur Jawa Barat.
Pasalnya, kerumunan acara keagamaan Habib Rizieq Shihab berada di wilayahnya.
"Beliau tentunya dipanggil kapasitasnya sebagai gubernur Jawa Barat tau persis karena dia yang mengeluarkan Pergub terkait penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat," jelasnya.
Penyidik juga meminta Kang Emil untuk menanggapi adanya kegiatan kerumunan dalam acara keagamaan Habib Rizieq termasuk, sikap pemerintah provinsi Jawa Barat dalam menindak adanya kerumunan di wilayahnya.
"Bagaimana implementasinya ke bawah, apa perintahnya ke bawah, kemudian beliau mengetahui kejadian kemarin apa reaksinya, apa upayanya, tentunya ini yang akan digali oleh penyidik," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pemanggilan Habib Rizieq Shihab Pekan Depan, Polda Jabar Minta Tidak Bawa Massa, Hindari Kerumunan