News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Motif Penembakan Mobil Pengusaha Tekstil di Solo, Ternyata Gara-gara Bisnis

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukan bagian Mobil Toyota Alphard yang bolong karena tertembak di Jalan Monginsidi Solo, Rabu (2/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Motif penembakan mobil seorang pengusaha tekstil di Solo akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial LJ (72) menembak mobil Toyota Alpard hitam bernomol AD 8945 JP lantaran hubungan bisnis.

Hal itu diungkapkan, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Motifnya hubungan bisnis," papar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (3/12/2020).

Keterangan tersebut dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pihak kepolisian.

Selain itu, hari ini pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu senapan panjang.

"Ada dua senpi yang dia miliki dan ada surat izinnya," kata dia.

Baca juga: Motif Penembakan Mobil Pengusaha Tekstil di Solo Gara-gara Bisnis, Istri Pelaku Ternyata Adik Korban

Baca juga: Pelaku Penembakan Mobil Pengusaha Tekstil di Solo Ngaku ke Polisi Sebagai Pedagang, Bukan Pengusaha

Tersangka Ditahan

Tersangka LJ (72) yang menembak mobil Toyota Alphard hitam bernopol AD 8945 JP di Jalan Monginsidi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo sudah ditetapkan tersangka.

Dia kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Solo.

Polisi sendiri sudah memeriksa 6 orang saksi baik yang melihat dan mengalami langsung Kejadian tersebut.

"Pagi ini tim Satreskrim Polresta Solo melakukan penggeledahan di rumah tersangka LJ," kata dia.

Dalam penggeladahan tersebut, polisi menemukan senjata laras panjang.

Jadi ada dua senjata milik LJ dan itu ada surat izinnya.

Namun, berkaitan kejadian penembakan di Solo yang terjadi kemarin siang, Polisi sudah menyita senjata api tersebut.

"Kita sita di gudang Polresta Solo, harus dilakukan kajian ulang pada izin tersangka LJ terkait kepemilikan senjata api," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Tapi titik berat pemriksaan kita pada tindak pidana yang dilakukan," paparnya.

LJ dijerat dengan Pasal 338 Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP berkaitan percobaan pembunuhan.

(TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Terungkap, Motif Penembakan Pengusaha Tekstil Solo: Hubungan Bisnis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini