Sementara kedua rekannya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.
Baca juga: Aksinya Tepergok Warga, Pencuri Kotak Amal di Musala Kabur hingga Ceburkan Diri ke Kali
"Warga kesal dan melampiaskan dengan membakar sepeda motor milik pelaku. Beruntung pelaku tidak diamuk massa setelah polisi sigap mengamankannya," kata Aditya.
Seorang pelaku yang merupakan warga Kecamatan Undaan tersebut saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Undaan, sementara dua pelaku lainnya yang kabur masih diburu polisi.
Pelaku diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Barang bukti ada uang tunai Rp 346 ribu dan dua kotak amal sudah dijebol. Pengakuan pelaku, mereka juga sudah mencuri uang tunai dari minimarket."
"Kami masih dalami kasus pencurian ini. Tim sudah memburu dua pelaku yang berhasil melarikan diri, semoga secepatnya tertangkap," pungkas Aditya.
(Kompas.com: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bobol Kotak Amal Masjid dan Minimarket di Kudus, Sepeda Motor Pelaku Dibakar Warga"