S terancam Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena terduga pelaku adalah orangtua korban.
Pelaku sempat sebut korban sakit
AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, dalam pemeriksaan awal, tersangka SS membantah telah menganiaya dan membunuh korban.
"Ibu tiri korban mengatakan, bahwa korban meninggal karena sakit dan kejang karena demam," kata Prasteiyo saat dihubungi Sabtu (5/12/2020).
Namun di sisi lain berdasarkan observasi ditemukan luka lebam akibat benda tumpul.
Hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan visum dan otopsi.
"Awalnya ibu tiri korban tidak bersedia, namun kami tetap berupaya dan segera menahan dia untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Prasetiyo.
Dijelaskan, berdasarkan hasil visum luar dan otopsi, ditemukan beberapa luka trauma akibat benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban seperti jari tangan, kepala, kepala bagian belakang dekat telinga sebelah kiri, punggung dan perut.
Mengaku khilaf
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya membuat pengakuan.
Dilansir dari Tribun Pontianak, dua hari sebelum korban meninggal dunia, pelaku sempat menganiaya korban dengan menggunakan patahan hanger ke bagian jari tangan.
Tidak cukup dengan itu, S dengan menggunakan handphone kemudian memukul kepala korban.
Menurut keterangan tersangka, kata Kapolres, tindakan kekerasan tersebut dilakukan karena emosi, karena saat sedang menganiaya V, dirinya sedang mengalami ketidak stabilan emosional.