TRIBUNNEWS.COM - Berdalih menambah gairah, aksi tak terpuji seorang di Prabumulih terhadap keponakan akhirnya terbongkar.
Pria beridentitas EJ alias U (54) itu tega berbuat tak senonoh kepada korban yang berusia belasan tahun.
Diketahui aksi tak senonoh pelaku dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
Kini, U telah diamankan pihak kepolisian setelah perbuatannya dilaporkan oleh keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Prabumulih AKP Abdul Rahman.
"Pelaku telah kami amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih," ungkapnya.
Pelaku mengaku melakukan pencabulan itu untuk meningkatkan gairah ketika berhubungan dengan istri.
"Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara," terangnya.
Aksi warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu terbongkar pada Jumat (4/12/2020).