"Setelah ibunya terjatuh lemas dan bercucuran darah lalu tersangka meninggalkannya dan memberitahukan kepada tetangga kalau ia telah memukul ibu dan sudah terletak di rumah," ungkapnya.
Mendengar informasi tersebut, tetangga berduyun-duyun sambangi rumah korban.
"Tetangga pun berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit, namun diperjalanan korban meninggal dunia," sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa tersangka yang merupakan anak sulung dari dua bersaudara tersebut, selama ini tinggal berdua di rumah karena bapaknya sudah lama meninggal dunia.
Setelah kepala desa mengetahui hal tersebut , lalu melaporkan ke Polsek Pahae Jae.
Setelah anggota polsek tiba di lokasi kejadian, lalu menangkap tersangka dan saat ini telah kita tahan di polres taput untuk penyidikan perkara.
"Kita menetapkan tersangka dengan pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribun Medan/Maurits Pardosi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul SADIS, Pria Asal Taput Ini Tega Menghajar Ibunya hingga Tewas Karena Tak Memasak Nasi