News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum PNS di Aceh Selatan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Penyandang Disabilitas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum PNS berinisial RC (35), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap polisi karena dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang penyandang disabilitas.

Laporan Wartawan Serambi, Taufik Zass

TRIBUNNEWS.COM, TAPAKTUAN - Seorang oknum PNS di Pemkab Aceh Selatan berinisial RC (35), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang penyandang disabilitas.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK SHnMH melalui Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra, STK, Rabu (9/12/2020) malam mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (7/12/2020), sekira pukul 20.30 WIB di halaman masjid depan BRI Unit Gampong Lhok Bengkuang, Kabupaten Aceh Selatan.

"RC, tega memukul Diyo Prayoga (27) penyandang disabilitas karena kesal lantaran diduga korban telah menyentuh kemaluan anak laki-lakinya yang masih berusia 8 tahun. Berdasarkan laporan, RC memukuli Diyo menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya ke arah wajah, serta pipi kanan dan kiri, kemudian arah dagu korban," ungkap Iptu Bima Nugraha Putra.

Baca juga: Seorang Anak di Sumatera Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas Cuma Gara-gara Tak Dimasakkan Nasi

Tak hanya itu, pelaku juga menendang korban menggunakan kaki kanan.

Aksinya itu mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan dan kiri, gigi berdarah dan hampir copot, rasa sakit dan nyeri di bagian ulu hati dalam perut, serta luka goresan di bagian lutut.

Demikian hasil visum et repertum dari pihak medis no 145/5721/SKV/KUCS/2020 tanggal 8 Desember 2020.

"Atas kejadian tersebut, Nurlina, selaku ibu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan sampai ke penuntutan. Akibat dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, RC dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Aniaya Penyandang Disabilitas, Oknum PNS di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini