"Modus pelaku dengan berpura-pura meminjam motor korban. Alasan pelaku meminjam motor korban karena kehabisan bensin," terang Iptu Amsar, Jumat (11/12/2020).
Amsar menerangkan, korban rupanya sudah mengenal pelaku.
Merasa itulah, korban tanpa curiga meminjamkan motornya.
"Setelah menunggu 1x24 jam, motor tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Akhirnya korban melapor dengan nomor laporan LP/694-B/XII/2020/Polda Lampung/Polres Lamteng/Sek Punggur tanggal 9 Desember 2020," sebutnya.
Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Punggur.
Ia dikenakan pasal penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Tribun Lampung/syamsiralam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pinjam Motor lalu Dijual, Pemuda di Lampung Tengah Sebut Uangnya Dipakai untuk Beli Rokok