Selanjutnya, warga menghubungi korban dan juga petugas kepolisian.
Pelaku S mengaku melakukan pencurian seorang diri.
S mengambil burung dari kandang yang berada di belakang rumah korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku karena tidak mempunyai uang untuk bayar ongkos naik kendaraan.
“Pelaku ini hendak main ke rumah saudaranya di Telukbetung Bandar Lampung."
"Karena tidak punya ongkos untuk bayar kendaraan jadi pelaku ini nekat mencuri,” tutur Iptu AY Tobing.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tandas Iptu AY Tobing.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Pringsewu Nekat Curi 5 Ekor Merpati karena Tak Punya Ongkos Naik Angkutan Umum