News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Suami Bunuh Istri Secara Sadis, Sempat Minta Maaf dan Ciumi Istri yang Sudah Tak Bernyawa

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Solihin, berada di belakang Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran D Kembaren dalam rilis, Senin (14/12/2020).

Kepada penyidik, Solihin mengaku tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain itu di luar dugaannya.

Ia juga menyebut sang istri adalah sosok yang temperamental.

"Istrinya juga suka marah-marah. Menurut penuturan pelaku, korban ini temperamental," ungkap Fran.

Solihin kini dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (SURYA.co.id/ Sri Wahyunik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini