TRIBUNNEWS.COM, PITUMPANUA - Yusril (26), warga Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan diringkus personel Polsek Pitumpanua bersama Tim Resmob Polres Wajo, Sabtu (12/12/2020).
Pria beristri itu dilapor karena telah meniduri ABG berusia 15 tahun.
Diketahui, antara Yusril dan ABG itu, memang terjalin hubungan spesial sebulan terakhir.
Korban baru mengetahui jika Yusril sudah beristri setelah diberitahu temannya.
Namun ternyata keperawanan ABG ini sudah direnggut Yusril dengan iming-iming akan dinikahi.
Usai membuat laporan polisi LP/689/XII/2020, polisi pun langsung mendatangi kediaman Yusril.
Pihak keluarga Yusril sempat tidak percaya saat hendak dijemput polisi.
Baca juga: Ditinggal Istri ke Rumah Saudara, Pria Ini Malah Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
"Pihak keluarga YR merasa heran karena anaknya tersebut memiliki istri dan diketahui istrinya tidak berada di rumah pada saat itu," kata Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman Parudik, Senin (14/12/2020).
Pihak kepolisian melakukan negosiasi agar pihak keluarga menyerahkan Yusril untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Terlebih lagi, ditakutkan jika keluarga korban melakukan aksi di luar kendali.
"Kami dengan ini memberi pemahaman akan perbuatan pelaku terhadap keluarganya, dan pihak keluarganya menerima serta berjanji membantu pihak kepolisian dengan menyerahkan anaknya," katanya.
Yusril, yang dianggap melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu langsung dibekuk tanpa perlawanan.
Kini, Polsek Pitumpanua telah menyerahkan terduga pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Wajo.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tiduri ABG 15 Tahun, Pria Beristri di Pitumpanua Wajo Dibekuk, Keluarga Sempat Tak Percaya