TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dua warga Asahan, Syamsul Bahri alias Syamsul (35) dan Ponisan (47).
Syamsul dan Ponisan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam sidang yang digelar secara daring di ruang Cakra 5 , Selasa (15/12/2020).
Mereka dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 21,011 kg.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsul Bahri alias Syamsul dan terdakwa Ponisan dengan pidana mati,” kata hakim.
Baca juga: Ibu Bunuh Bayi dalam Kandang Kambing, Alami Pendarahan setelah Melahirkan
Baca juga: Demi Rp 50 Ribu, Dua Pria Ini Bawa 1 Gram Sabu di Nasi Bungkus ke Tahanan Polrestabes Medan
Hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni karena keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Hakim.
Putusan tersebut, sama dengan tuntutan JPU Nurhayati Ulfia yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati, sebab terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK) Tita Rosmawati, menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima atas putusan tersebut.
"Belum tahu. Nantilah koordinasi dulu kami dengan terdakwanya," kata Tita,
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa perkara keduanya bermula pada Rabu (11/3/2020) lalu, saat terdakwa Syamsul ditelepon pria bernama Daeng (DPO).
Dikatakan Daeng, ada pekerjaan buat terdakwa untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjungbalai ke Medan, dengan upah Rp 15 juta.
Tergiur akan mendapatkan upah Rp 15 juta, terdakwa Syamsul Bahri sore harinya dengan menumpang mobil Daihatsu Luxio berangkat ke Jalan Selat Lancang, Kota Tanjungbalai dan bertemu Daeng.
Disebutkan Daeng, terdakwa nanti akan ditemani seseorang bernama Ponisan.
Terdakwa kemudian diberikan uang Rp 1 juta untuk biaya perjalanan ke Medan.
Terdakwa Ponisan kemudian diberikan Rp 100 ribu untuk beli sabu, sembari menunggu orang yang akan mengantarkan sabu untuk dibawa ke Medan.
Sabu Rp 100 ribu tersebut dikonsumsi oleh kedua terdakwa.
Sekitar pukul 23.54 WIB, dua pria kemudian muncul dan memasukkan 3 tas ke dalam mobil terdakwa dan diletakkan di bawah jok.
Sebelum berangkat ke Medan, Daeng berpesan kepada terdakwa Ponisan bahwa nanti 2 tas berisi sabu diserahkan kepada Jokowi.
Satu tas lagi diserahkan kepada pria bernama M Yani alias Romi.
“Tas yang besar kamu kasihkan ke Jokowi dan dua tas lagi untuk kamu kasihkan ke Romi,” ucap JPU saat membacakan dakwaan.
Ketika melintas melewati rel kereta api tepatnya di depan Rumah Makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, Kamis (12/3/2020) dini hari sekitar jam 01.15 WIB, kendaraan mereka disetop tim petugas dari BNN.
Ketika digeledah dari bawah jok bangku tengah ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang di dalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram.
“Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya M Yani. Sedangkan, Jokowi hpnya tidak bisa dihubungi,” pungkasnya.
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tergiur Upah Rp 15 Juta Antar Sabu 21 Kg ke Jokowi, Dua Warga Asahan Divonis Mati