TRIBUNNEWS.COM- Sidang pembunuhan calon pengantin bernama Rio Pambudi (25) memasuki agenda tuntutan, Senin (14/12/2020).
Ibunda korban yang turut menyaksikan jalannya sidang tak mampu menahan tangis.
Susana (50), ibu korban, kecewa terhadap tuntutan yang dijatuhkan.
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kakak beradik, Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda (22) digelar virtual.
Kasus Pembunuhan calon pengantin sangat menarik perhatian publik karena dilakukan kakak beradik yang bertetangga dengan korban.
Sidang virtual itu disaksikan juga oleh Ibu korban, Susana (50) bersama beberapa kerabatnya yang lain.
Isak tangis Susana pun pecah sesaat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, M Faisal SH membacakan tuntutan hukuman terhadap pembunuh anaknya.
Susana (50), ibu kandung korban mengaku kecewa atas atas tuntutan yang dijatuhkan JPU karena dinilai tuntutan yang dijatuhkan terhadap anaknya terlalu ringan.
Sebab terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan hingga mengakibatkan tewasnya korban, hanya dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.
Sedangkan adiknya, terdakwa Rizki Ananda (22) yang ikut mengeroyok korban, dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
Baca juga: Pria 50 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Mobil dengan Posisi Duduk di Kabin Kemudi
Baca juga: Menangis saat Mantan Datang di Pernikahan, Pengantin Wanita Mengaku Khilaf, Suami Sudah Memaafkan
Baca juga: Viral Sejoli Menikah dengan Mahar Ikan Cupang, Calon Istri Sempat Tak Percaya, Tapi Ini Maknanya
"Itukan anak saya, dibunuh di depan mata saya. Saya lihat benar bagaimana kejamnya mereka membunuh anak saya," ujar Susana
Sebelumnya, pada sidang dengan agenda dakwaan, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal primer yakni pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Serta subsidair pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan lebih subsidair pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU ternyata menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.