4. Tidak ada niat membunuh
Dikutip Tribunnews.com dari SURYA.co.id, Solihin mengaku tidak ada rencana untuk membunuh Buni.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalantan Kembaren.
"Tidak ada perencanaan. Pelaku spontanitas melakukan aksinya," ungkap Fran, Senin (14/12/2020).
Kepada penyidik, Solihin mengaku tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain itu di luar dugaannya.
Ia juga menyebut sang istri adalah sosok yang temperamental.
"Istrinya juga suka marah-marah. Menurut penuturan pelaku, korban ini temperamental," ungkap Fran.
Solihin kini dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (SURYA.co.id/ Sri Wahyunik)