TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Aparat Polsek Pringsewu Kota, Lampung meringkus seorang pemuda yang diduga mencabuli seorang perempuan di bawah umur hingga hamil.
RSU (23), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diringkus polisisetelah korbannya hamil tujuh bulan.
RSU dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.
Itu setelah orang tua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 08.30 WIB.
Tidak berselang lama, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung mengamankan pelaku, Sabtu 12 Desember 2020 sore pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Ketahuan Rudapaksa Muridnya Berkali-kali, Dilakukan di Sekolah saat Sepi
Baca juga: Kisah Pilu Gadis Remaja Tak Berdaya Dirudapaksa Pacar, Berawal dari Kenalan hingga Dirayu Pelaku
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun.
AS termakan bujuk rayu pelaku sehingga bersedia disetubuhi RSU hingga akhirnya mengandung.
Ironisnya setelah korban mengaku hamil, tersangka tidak sedia bertanggungjawab.
"Orang tua korban mengadu, anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab,” ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 15 Desember 2020. (Tri Prayugo)
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Bulan