Korban diajak selfie setelah dicabuli
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan foto-foto korban di ponsel DD.
Fakta terbaru yang ditemukan polisi, setelah dicabuli, para korban diajak selfie dalam kondisi berpakaian.
"Setelah mencabuli korban, tersangka ini selfie dengan korban-korbannya. Namun, mereka dalam kondisi berpakaian," ucapnya.
“Kalau dari perbuatannya itu bisa ada kelainan. Namun, perlu pemeriksaan lebih lanjut dari psikolog dan dinas kesehatan juga, nanti akan ketahuan,” kata Anton kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).
Anton menjelaskan untuk para korban, penyidik akan bekerja sama dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Para korban ini tentu perlu pendampingan untuk trauma healing, harus ada treatment khusus," ucap dia.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Predator Seks dari Cianjur, Korban Dicabuli Lalu Diajak "Selfie""