Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
TRIBUNNEWS.COM- Tiga terdakwa kasus sabu-sabu 119 kilogram dituntut hukuman mati.
Ibu dari seorang terdakwa pun tiba-tiba pingsan di ruang sidang bahkan sebelum anaknya dituntut hukuman mati.
Marliyah (55) tiba-tiba pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur, Rabu (16/12/2020).
Perempuan berusia setengah abad lebih ini pingsan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus sabu-sabu 119 kilogram.
Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Irfan bin Asnawi (24) yang merupakan anak kandung dari Marliyah.
Irfan adalah warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur. Begitu juga satu terdakwa lainnya, Sayuti bin Abubakar Muhammad (26), juga warga salah satu gampong di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Sedangkan satu terdakwa lagi, Usman AR bin Abdurrahman (47), warga salah satu gampong di Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara.
Awalnya saat duduk di bangku pengunjung sebelum sidang dimulai, Marliyah tampak menangis berlinang air mata, meski ia ditenangkan oleh anak gadisnya Neha dan pengacara terdakwa, Emma Fiana SH.
Baca juga: Detik-detik Kurir Sabu di Surabaya Ditembak Mati, Polisi Sempat Kehilangan Jejak
Baca juga: BREAKING NEWS: Coba Tembak Polisi, Kurir Sabu di Surabaya Ditembak Mati
Baca juga: Sat Narkoba Polres Takalar Temukan Sabu yang Disimpan di Bawah Lidah
Saat sidang hendak dimulai, Marliyah berjalan ke samping penasihat hukum anaknya untuk melihat wajah Irfan di layar monitor karena sidang dilaksanakan secara online.
Belum sempat sampai di tempat duduk, Marliyah, terjatuh di lantai sambil berteriak “Anakku”.
Kemudian, salah satu hakim, jaksa, penasehat hukum, sekuriti, dan pihak keluarga mengangkat Marliyah ke tempat duduk di luar persidangan.
Sidang sempat ditunda sejenak, tak lama kemudian Marliyah kembali sadar.
Lalu, saat berlangsungnya sidang pembacaan tuntutan oleh Tim JPU, Marliyah tidak masuk lagi ke dalam ruang sidang.