News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Nekat Minum Obat Aborsi hingga Pendarahan, Bersama Kekasih Akhirnya Diseret ke Polisi

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hamil - Pasangan mahasiswa berinisial AP (21) dan kekasihnya HS (19) akhirnya ditangkap polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan mahasiswa berinisial AP (21) dan kekasihnya HS (19) akhirnya ditangkap polisi.

Pasalnya, keduanya melakukan hubungan badan sebelum nikah yang menyebabkan kehamilan dan berusaha menggugurkan janin tersebut.

Hal ini terungkap berawal dari laporan pihak Petugas IGD RSUD Kota Mataram mengenai pasien yang mengalami pendarahan, Jumat (4/12/2020).

Ternyata pasien, AP yang datang bersama kekasihnya itu berusaha menggugurkan janin 6 bulan yang dikandungnya dengan cara mengkonsumi obat aborsi.

Baca juga: Pasien IGD Ditangkap Gara-gara Gugurkan Janin, Alami Pendarahan setelah Konsumsi Obat Aborsi

Hamil 6 bulan

AP dan HS sudah menjalin hubungan selama 4 tahun.

Mereka kemudian melakukan hubungan badan hingga sang kekasih hamil 6 bulan.

Karena tak siap memiliki anak dan khawatir menjadi aib keluarga, sepasang kekasih tersebut nekat menggugurkan janin yang dikandung.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, sepasang kekasih tersebut kemudian membeli empat tablet obat untuk menggugurkan kandungan di situs online dengan harga per tablet Rp 1 juta.

Baca juga: Ibu Bunuh Bayinya, Ayah Kuburkan Jasad yang Dikira Anak Kambing, Tak Tahu jika Istri Hamil

"Beli obatnya dari online. Dikasi tahu sama temannya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kami dalami," kata Kadek.

Setelah mengkonsumsi obat tersebut, sang perempuan mengalami pendarahan. Mereka pun pergi ke IGD rumah sakit.

Saat itu AP tidak mengaku jika ia sudah mengkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan.

Tak lama setelah sampai di IGD, janin keluar dari rahim AP. Namun sayangnya sang janin meninggal dunia.

"Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia," kata Kadek.

Petugas IGD yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tak lama kemudian polisi mengamankan sepasang kekasih tersebut.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penguguran janin (aborsi). AP dan HS kemudian ditahan di Mapolresta Mataram.

"Kami mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi. Sekarang keduanya masih kami lakukan penahanan di Mapolresta Mataram," kata Kadek.

Atas perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Kompas.com/Karnia Septia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendarahan Setelah Konsumsi Obat Aborsi, Pasien IGD Ditangkap karena Gugurkan Janin, Ini Ceritanya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini