News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Intel Kodam Berpangkat Mayor, TNI Gadungan Diringkus saat Mabuk, Ternyata Residivis

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto tentara gadungan Eka Yuda Wastu yang ditangkap anggota Kodim 0715/Kendal dan Subdenpom IV Ambarawa.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tentara gadungan bernama Eka Yuda Wastu diringkus petugas anggota Kodim 0715/Kendal dan Subdenpom IV Ambara.

Eka mengaku sebagai seorang intel Kodam berpangkat mayor.

Ia di tangkap saat sedang mabuk di Kabupaten Kendal, Minggu (13/12/2020).

Ternyata setelah diamankan, baru diketahui bahwa pelaku adalah residivis kasus penipuan.

Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Infantri Iman Wijiarto mengatakan penangkapan berawal adanya pelaporan warga di desa Kartika Jaya.

Masyarakat resah karena pelaku mengaku sebagai Intel Kodam karena sering mabuk-mabukan.

"Kami pantau kegiatannya dulu Kemudian kami laporan ke POM."

"Kemudian kita koordinasi dengan Polisi Militer Ambarawa, dan dilakukanlah penangkapan itu karena meresahkan masyarakat," jelasnya saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Terekam CCTV Aksi Nekat Residivis Bobol Rumah TNI, Akhirnya Ditembak saat Kabur

Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Terjepit Gerbong, Seorang TNI Diduga Terlempar ke Sungai

Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa pelaku bukan anggota TNI, dia sipil biasa.

Akhirnya Eka diserahkan ke Polres Kendal.

"Saat ditangkap sedang pakai kaos loreng Militer, bawa helm berlogo Kostrad, yang seolah olah anggota Kostrad."

"Ngakunya anggota Intel Kodam, pangkat Mayor, dia menunjuk-nunjukan foto dia kepada masyarakat saat mengenakan berbaju PDH TNI, berpangkat Mayor," jelasnya.

Dikatakannya, saat pengembangan pemeriksaan oleh penyidik Polres Kendal, ditemukan banyak korban-korban yang pernah ditipu pelaku.

Namun, ternyata ketika dilakukan rekam jejaknya, pelaku adalah resedivis, pernah dihukum tahun 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini