News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Bekasi

Rekonstruksi Kasus Selesai, Tersangka Pemutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi kasus mutilasi di kediaman tersangka AYJ di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi mutilasi di Bekasi, salah satu adegan menunjukkan tersangka sempat diancam korban untuk hubungan sesama jenis

TRIBUNNEWS.COM - Pemuda pelaku pemutilasi berinial AJY (17) di Bekasi terancam mendapat hukuman mati.

Ia diancam mendapat hukuman tersebut karena memiliki motif pembunuhan yang direncana.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Sempat Tutupi Bercak Darah Pakai Cat Semprot untuk Hilangkan Bukti

Baca juga: Diajak Hubungan Sesama Jenis, Pelaku Mutilasi Ternyata Sempat Diancam Korban Pakai Pisau

Hal itu disampaikan oleh Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.

Ancaman hukuman itu diungkap oleh Herman setelah dilakukannya rekonstruksi kasus pembunuhan.

"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini