TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi mengungkapkan, tiga muncikari prostitusi online yang diduga melibatkan artis TA memiliki jaringan di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, tiga muncikari yang diketahui berinisial RJ (44), lalu AH (40) dan MR (34) ini ditangkap di beberapa daerah seperti Medan, Jakarta dan Bogor.
"Jaringannya seluruh Indonesia. Alhamdulilah Polda Jabar khususnya Subdit Siber telah mengungkap jaringan yang luas ini," jata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Menurut Erdi, para muncikari ini sudah melakukan kegiatan prostitusi online sejak tahun 2016.
"Sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," ungkapnya.
Baca juga: Tarif Artis TA Rp 75 Juta Sekali Main, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kamar Hotel
Adapun ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku RJ dan AH berperan mencari artis, selebgram dan model untuk diiklankan secara online. Sementara MR bertugas sebagai muncikari yang mencari para hidung belang.
Dari pengembangan para muncikari ini, polisi mendapati artis TA tengah berduaan dengan seorang pria. Polisi menduga artis TA terlibat prostitusi online.
Saat ini TA masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Libatkan model
Tiga muncikari kasus prostitusi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar melibatkan model majalah pria dewasa berinisial TA, mempunyai banyak jaringan ke berbagai artis dan selebgram
Tiga tersangka itu yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona.
RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
"Komplotan ketiganya ini punya relasi luas di seluruh Indonesia. Baik artis, selebgram, pegawai swasta, pegawai bank bisa mereka sediakan sesuai permintaan pelanggan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Bahkan, ketiganya juga berkaitan dengan artis yang terlibat prostitusi dan kasusnya ditangani di Polda Jatim.
"Ya, tersangka ini berkaitan juga dengan kasus (prostitusi online libatkan artis) yang ditangani di Polda Jawa Timur. Makanya ke depan kami akan mendalami lebih lanjut," ucapnya.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila. Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Erdi.
Sumber: Kompas.com/Tribun Jabar