News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nodai Anak Tetangga, Kelakuan Pemuda Ini Terbongkar Setelah Orang Tua Korban Pulang ke Rumah

Editor: TribunnewsBogor.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Pemuda di Kecamatan Patumbak harus berurusan dengan polisi karena ulahnya.

Pemuda berinisial RS (24) itu dilaporkan telah menodai gadis yang masih berusia belasan tahun.

RS yang diketahui berprofesi sebagai sopir itu diduga telah merudapaksa anak tetangga.

Kini pemuda tersebut kini telah ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kronologi kejadian

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba membenarkan jika korban merupakan tetangga RS.

Korban masih berusia 17 tahun berinisial PA.

"Korban dan pelaku bertetanggaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Sabtu (19/12/2020).

Kasus tersebut terbongkar setelah korban cerita kepada orang tua tentang perbuatan RS.

Halaman selanjutnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini