News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Penggalangan Dua Ribu untuk Ben-Ujang Dinilai Sebagai Wujud Demokrasi yang Matang

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Ben-Ujang pada debat kedua Pilgub Kalteng.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, KALTENG - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah Ben Bahat dan Ujang Iskandar beserta para relawan menggelar gerakan penggalangan dana sebesar dua ribu rupiah untuk menyelamatkan Kalteng demi memperjuangkan dan mempertahankan kemenangan Ben–Ujang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua tim relawan, Setiawan mengatakan upaya tersebut dilakukan karena masyarakat Kalimantan Tengah merasa sedih dan tidak menerima rekapitulasi KPU sehingga mendorong Ben–Ujang untuk memperjuangkan kemenangannya di MK.

“Tentu saja upaya tersebut dilaksanakan dengan dukungan gerakan penggalangan dana dua ribu rupiah,” ujar Setiawan atau Iwan Obo panggilan akrabnya pada Minggu (20/12/2020).

Iwan Obo juga mengatakan, bahwa penggalangan dana tersebut bukan hanya pengumpulan semata, namun juga terdapat usaha pendidikan politik dan berdemokrasi bagi masyarakat Kalteng.

Menurutnya, gerakan tersebut adalah cermin dari kematangan demokrasi.

Baca juga: Hasil Pilgub Kalteng Real Count KPU Kamis Sore, Hitung Suara 12 Wilayah Capai 100%, Paslon 02 Unggul

“Gerakan penggalangan dana ini juga dapat dipertanggungjawabkan transparansinya. Tentu hal ini menjadi penting sebagai bentuk kredibilitas Ben – Ujang,” kata Iwan Obo.

Sementara, pihak Ben – Ujang akan menggugat hasil rekapitulasi KPU ke MK sebagai upaya terakhir memenangkan Ben – Ujang menuju kursi gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Junjung Kataruhan sebagai perwakilan tim kampanye Ben – Ujang membacakan penolakan hasil perhitungan suara Pilgub 2020.

Tim Saksi Ben-Ujang mendapatkan banyak laporan dari lapangan dan terjadi pelanggaran saat pemungutan suara dan saat kampanye.

Baca juga: Ujang Iskandar: Gubernur dan Wakil Gubernur Harus Kompak Bangun Kalteng

“Berdasarkan keputusan bersama pasangan nomor urut 01 Ir. Ben Brahim S Bahat, MM., MT., dan Dr H. Ujang Iskandar Iskandar, ST., MSi., menyatakan tidak menyetujui hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,” kata Junjung.

Saksi Ben-Ujang menyampaikan dugaan banyaknya terjadi kecurangan dalam pemungutan suara. Hal ini tentu menpengaruhi hasil suara pada Pilgub Kalteng 2020.

“Banyak terjadi kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) di seluruh Kalimantan Tengah. Kami nyatakan keberatan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, tim saksi Ben-Ujang menyampaikan ada dua aspek kecurangan, yakni kejadian khusus dan keberatan.

Tim 01 membacakan keberatan namun untuk kejadian khusus akan disampaikan secara tertutup kepada KPU, Bawaslu dan pihak-pihak terkait.

“Kami ada catatan ada kejadian khusus dan keberatan. Kami akan bacakan keberatan saksi dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Pada hasil rekapitulasi KPU tersebut, pasangan nomor urut 01, Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar meraih total 502.800 suara atau 48,40 persen.

Sementara 02 meraih 536.128 suara atau 51,60 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini