Pelaku terpaksa memalsukan surat tersebut agar acara balap sepeda BMX bisa berjalan.
Untuk memalsukan surat tersebut, pelaku menempelkan kertas-kertas dengan tulisan tertentu.
Baca juga: Citra Febrianti Terima Bonus dari Kemenpora Rp 400 Juta Usai Ditetapkan Raih Perak di Olimpiade 2012
"Karena dari Youth Center memang harus ada surat, jadi saya memalsukan dengan cara menempel pada bagian-bagian yang perlu diganti karena ada cap-cap yang perlu saya edit,"ungkap pelaku.
Ia berkelit waktu untuk persiapan mepet, sehingga untuk memperlancar acara terpaksa memalsukan surat rekomendasi tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara untuk sementara waktu.
Pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Palsukan Surat Izin Kegiatan, Warga Sleman Ditangkap Polisi