Dirudapaksa, diperas, dan diancam
Setelah temannya pergi, pelaku justru memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di kamar kos tersebut.
Selain itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban.
Saat ponsek itu hendak diambil, korban diminta menebus dengan uang Rp 1,5 juta.
Tak berhenti di situ, pelaku juga kembali mengancam korban.
Jika ingin kasus praktik prostitusi aman, korban diminta untuk menyetor uang keamanan tiap bulan sebesar Rp 500 ribu.
"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan diminta setor Rp 500 ribu," kata Charlie.
Baca juga: Digerebek saat Layani Pelanggan, PSK Ini Dirudapaksa & Diperas Oknum Polisi, Harus Setor Rp 500 Ribu
Baca juga: Gadis Dirudapaksa di Bak Sampah oleh 5 Pria, Awalnya Diajak Jalan-jalan hingga Dicekoki Miras
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Oknum polisi berpangkat Briptu itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/12/2020).
Penetapan RCN sebagai tersangka ditegaskan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dihubungi terpisah, Senin.
Ia mengungkapkan, status tersangka sudah disandang pelaku sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Bali beberapa waktu lalu.
"Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi-saksi," kata Syamsi, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun Bali.
Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimun Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tepatnya di kamar kos korban MIS di Denpasar pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 13.30 Wita.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBali.com, Firizqi Irwan, Kompas.com/Imam Rosidin)