TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi di Bali berinisial RCN merudapaksa seorang pekerja seks komersial (PSK), MIS (21).
Tak hanya merudapaksa, pelaku juga memeras dan mengancam korban.
Tak terima dengan perbuatan RCN, korban kemudian melaporkan oknum polisi yang disebut telah merudapaksa dan memeras dirinya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polda Bali akhirnya menetapkan RCN sebagai tersangka.
Berikut Tribunnews.com telah merangkum fakta-fakta terkait oknum polisi yang merudapaksa dan memeras seorang PSK:
Baca juga: Istri Kerap Menolak saat Diajak Berhubungan Badan, Pria Ini Nekat Rudapaksa Anak Tirinya
Baca juga: Anaknya Kelas 6 SD seperti Tertekan, Ibu Curiga hingga Putrinya Ngaku Dirudapaksa Ayah
Digerebek di indekos
Melansir Kompas.com, kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan, menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Agar bisa bertahan hidup, sejak tiga bulan terakhir ini, MIS memutuskan untuk menjadi seorang PSK.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi MiChat," ujar kuasa hukum korban, Charlie Usfunan, Jumat (18/12/2020).
Kemudian pada Rabu (16/12/2020) lalu, korban hendak melakukan transaksi asusila dengan teman prianya di kamar kosnya di Denpasar.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 5 Pria secara Bergilir di Bak Sampah, Korban Dibuat Mabuk Dahulu
Namun, sebelum melakukan hubungan badan, pintu kamar kos korban digedor oleh pelaku.
Saat itu, pelaku menunjukkan kartu identitas anggota polisi.
Tak ada pilihan lain, korban hanya bisa pasrah dan berusaha menuruti perintah pelaku.
Selanjutnya, pelaku mengusir teman pria korban dari dalam kamar kos dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.