TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi di Bali berinisial RCN merudapaksa seorang pekerja seks komersial (PSK), MIS (21).
Tak hanya merudapaksa, pelaku juga memeras dan mengancam korban.
Tak terima dengan perbuatan RCN, korban kemudian melaporkan oknum polisi yang disebut telah merudapaksa dan memeras dirinya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polda Bali akhirnya menetapkan RCN sebagai tersangka.
Berikut Tribunnews.com telah merangkum fakta-fakta terkait oknum polisi yang merudapaksa dan memeras seorang PSK:
Baca juga: Istri Kerap Menolak saat Diajak Berhubungan Badan, Pria Ini Nekat Rudapaksa Anak Tirinya
Baca juga: Anaknya Kelas 6 SD seperti Tertekan, Ibu Curiga hingga Putrinya Ngaku Dirudapaksa Ayah
Digerebek di indekos
Melansir Kompas.com, kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan, menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Agar bisa bertahan hidup, sejak tiga bulan terakhir ini, MIS memutuskan untuk menjadi seorang PSK.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi MiChat," ujar kuasa hukum korban, Charlie Usfunan, Jumat (18/12/2020).
Kemudian pada Rabu (16/12/2020) lalu, korban hendak melakukan transaksi asusila dengan teman prianya di kamar kosnya di Denpasar.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 5 Pria secara Bergilir di Bak Sampah, Korban Dibuat Mabuk Dahulu
Namun, sebelum melakukan hubungan badan, pintu kamar kos korban digedor oleh pelaku.
Saat itu, pelaku menunjukkan kartu identitas anggota polisi.
Tak ada pilihan lain, korban hanya bisa pasrah dan berusaha menuruti perintah pelaku.
Selanjutnya, pelaku mengusir teman pria korban dari dalam kamar kos dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Dirudapaksa, diperas, dan diancam
Setelah temannya pergi, pelaku justru memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di kamar kos tersebut.
Selain itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban.
Saat ponsek itu hendak diambil, korban diminta menebus dengan uang Rp 1,5 juta.
Tak berhenti di situ, pelaku juga kembali mengancam korban.
Jika ingin kasus praktik prostitusi aman, korban diminta untuk menyetor uang keamanan tiap bulan sebesar Rp 500 ribu.
"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan diminta setor Rp 500 ribu," kata Charlie.
Baca juga: Digerebek saat Layani Pelanggan, PSK Ini Dirudapaksa & Diperas Oknum Polisi, Harus Setor Rp 500 Ribu
Baca juga: Gadis Dirudapaksa di Bak Sampah oleh 5 Pria, Awalnya Diajak Jalan-jalan hingga Dicekoki Miras
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Oknum polisi berpangkat Briptu itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/12/2020).
Penetapan RCN sebagai tersangka ditegaskan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dihubungi terpisah, Senin.
Ia mengungkapkan, status tersangka sudah disandang pelaku sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Bali beberapa waktu lalu.
"Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi-saksi," kata Syamsi, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun Bali.
Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimun Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tepatnya di kamar kos korban MIS di Denpasar pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 13.30 Wita.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBali.com, Firizqi Irwan, Kompas.com/Imam Rosidin)