Sebelumnya diberitakan, seorang FDJ diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap usai diduga lecehkan institusi Polri melalui story instagramnya, Kamis (24/12/20) petang.
Dia adalah Asnani (23) warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Pelaku ditangkap di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kasat Satreskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan seorang DJ yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah iphone 7 plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian," ungkap Benny.
Penangkapan ini berawal dari patroli cyber pada Kamis (24/12/20) pukul 16.30, ditemukan akun instagram @Eghy_morenaaa memposting story instagram mengenai barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan pil ekstasi 1.710 butir oleh Satresnarkoba Polres Sidrap.
"Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha" kemudian juga ditulis "inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat," tulis akun instagram @eghy_morenaaa.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Eghy morena alias Asnani menulis ujaran kebencian itu akibat pengaruh minuman keras (Miras).
"Pelaku mengaku pada saat menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dalam keadaan pengaruh minuman keras," kata Benny.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Sidrap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Diduga Lecehkan Institusi Kepolisian, Ini Pengakuan FDJ Sidrap Saat Diamankan Polisi