TRIBUNNEWS.COM - Dua sejoli berinisial AA (25) dan DF (25) nyaris batal nikah.
Diketahui, AA adalah warga Jelakombo, Kecamatan Jombang, Jombang, sedangkan DF warga Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Pasalnya, di saat hari pernikahan yang sudah ditentukan pada Sabtu (26/12/2020), DF, pengantin perempuan dan dua orang tuanya terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: VIRAL Video 3 Wanita Ingin Ganggu Malam Pertama sang Sahabat, Mengaku Iseng Lakukan Video Call
Agar pernikahan yang sudah dirancang jauh-jauh hari ini tetap terlaksana, mereka melangsungkan pernikahan secara online (daring).
Dengan aplikasi Zoom, prosesi pernikahan diadakan di tempat karantina Rusunawa IAIN Tulungagung dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel.
"Pihak pengantin perempuan dan orang tuanya tidak mungkin meninggalkan tempat karantina. Karena itu mereka tetap di sana, kami fasilitasi dengan Zoom," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro.
Orang tua DF lebih dulu menyerahkan perwalian anaknya kepada penghulu di KUA Pakel secara daring.
Sementara hanya pengantin laki-laki yang menghadap penghulu.
Akad nikah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Viral Perawat RSD Wisma Atlet Diduga Mesum dengan Pasien Covid-19, Ini Penjelasan Manajemen
Pengantin laki-laki mengenakan face shield, masker, dan kaus tangan.
Pengucapan akad nikah dilakukan tanpa berjabat tangan.
Setelah dinyatakan sah, tempat pernikahan segera disterilisasi.
"Pengantin perempuan dan orang tuanya segera kembali ke kamar masing-masing (di tempat karantina)," sambung Galih Nusantoro.
Tautan Zoom ini juga dibagikan kepada keluarga kedua mempelai.