TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara menjadi buronan kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Oknum bernama R (39) tersebut diduga sebagai pemesan 2 kg sabu asal Tawau Malaysia, yang berhasil digagalkan Satuan Resort Narkotika (Resnarkoba) Polres Nunukan pada 6 Desember 2020.
Polres Nunukan kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama R dengan Nomor : 07/XII/2020/RESNARKOBA.
Baca juga: Suami Istri di Merangin Kompak Jualan Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti Saat Ditangkap Polisi
Baca juga: Polres Tanjung Perak Gerebek Pesta Narkoba Malah Temukan Pabrik Sabu
‘’Jadi pengakuan tersangka, ada menyebut nama R yang saat ini buron, kita datangi rumahnya di KTT tidak ada, kita panggil tidak hadir terus, jadi kita keluarkan surat DPO itu,’’ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).
Lusgi juga tidak membantah jika nama R yang dimaksud adalah salah satu anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung.
‘’Memang betul DPO kami oknum legislatif di KTT, kami masih lakukan pencarian sampai saat ini,’’ kata dia.
R sering diingatkan sesama anggota DPRD
Dikonfirmasi status R yang menjadi DPO Polres Nunukan akibat kasus narkoba, Ketua Komisi 3 DPRD KTT Hanapi mengaku para legislator KTT sudah mengetahui perihal tersebut.
Menurut Hanapi, R sering diingatkan oleh sesama anggota dewan agar tidak bermain-main dengan narkoba.
‘’Sebagai salah satu legislator, tentu perbuatan dia akan mencoreng nama lembaga, kami sudah sering ingatkan itu,’’katanya.
Sejak ada kasus penangkapan 2 kg sabu oleh Polres Nunukan, R juga sudah tidak pernah masuk kantor. Tidak ada yang tahu di mana keberadaan R saat ini.
Hanafi menambahkan, R adalah salah satu wajah baru di DPRD KTT, R lolos dalam Pemilu legislatif pada 17 April 2019 lalu.
‘’Dia satu komisi dengan saya, kami di komisi 3, R orangnya tidak pernah bersuara dalam rapat komisi atau fraksi, dia diam kalau kita mintai pendapatnya,’’ kata dia.
Lebih jauh, Hanapi mengatakan Badan Kehormatan (BK) DPRD KTT juga segera melakukan rapat membahas persoalan tersebut.