TRIBUNNEWS.COM - Prosesi akad nikah di Kabupaten Tulungagung dilaksanakan secara online (daring) melalui aplikasi.
Pasalnya, mempelai wanita dan orang tuanya dinyatakan positif Covid-19.
Pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah secara daring itu yakni AA (25) asal Jelak Ombo, Kecamatan Jombang dan DF (25) warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Mereka melangsungkan pernikahan secara daring pada Sabtu (26/12/2020).
Dengan aplikasi Zoom, prosesi pernikahan diadakan di tempat karantina Rusunawa IAIN Tulungagung dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel.
"Pihak pengantin perempuan dan orang tuanya tidak mungkin meninggalkan tempat karantina. Karena itu mereka tetap di sana, kami fasilitasi dengan Zoom," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, Sabtu (26/12/2020).
Baca juga: Mempelai Wanita Dikarantina karena Positif Covid-19, Pria di Tulungagung Jalani Akad Nikah Online
Orang tua DF lebih dulu menyerahkan perwalian anaknya kepada penghulu di KUA Pakel secara daring.
Sementara, hanya pengantin laki-laki yang menghadap penghulu.
Akad nikah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Mempelai pria mengenakan face shield, lengkap dengan masker dan kaus tangan.
Pengucapan akad nikah dilakukan tanpa berjabat tangan.
Setelah dinyatakan sah, tempat pernikahan segera disterilisasi.
"Pengantin perempuan dan orang tuanya segera kembali ke kamar masing-masing (di tempat karantina)," sambung Galih.
Tautan Zoom ini juga dibagikan kepada keluarga ke dua mempelai. Mereka bisa mengikuti prosesi akad nikah dari rumah masing-masing. Hal ini untuk mencegah kerumunan maupun kontak fisik.
Baca juga: Nyaris Batal Nikah, Dua Sejoli Akhirnya Menikah Online via Zoom gara-gara Keluarga Positif Covid-19
Baca juga: Kisah Pengantin di Tulungagung: Menikah Online Karena Mempelai Wanita Dikarantina, Positif Covid-19