News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabai Rawit Kuning Dicat Merah Dijual di Pasar Tradisional: Ini Jelas Bukan Pewarna Makanan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah cabai rawit kuning diduga dicat warna merah dan dijual bebas di pasar tradisional daerah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Cat yang digunakan untuk mewarnai cabai itu dipastikan bukan dari pewarna makanan.

Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan mengatakan, dari barang bukti yang diamankan, cabai bercat merah itu dioplos dengan cabai rawit biasa yang berwarna kuning.

Baca juga: VIRAL Kisah Wanita Dapat Jodoh Setelah Ditinggal Gebetan, Ternyata Hanya untuk Nge-Prank Sahabat

"Dalam setiap kardus yang berisi 30 kilogram (kg) cabai, ditemukan kisaran satu hingga tiga kg cabai yang dicampur dengan pewarna," ungkap Yosua saat konferensi pers di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020).

Hingga Rabu dini hari, polisi telah menyita lima kardus cabai dari sejumlah pedagang dengan berat total sekitar 150 kg.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Yunianto mengaku baru pertama kali menemukan cabai yang diberi pewarna di pasar tradisional.

"Cabai dengan pewarna ini kami temukan awalnya dari laporan kepala UPTD Pasar, ditemukan kemarin," kata Yunianto.

Baca juga: VIRAL Kisah Pria Bisa Lihat Pantai dari Kamar, tapi Harus Lewati Gang Sempit untuk Menuju Indekos

Yunianto menduga, cabai dengan pewarna itu untuk menyiasati tingginya harga cabai yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.

"Harga cabai rawit akhir-akhir ini mengalami kenaikan. Sebelumnya Rp 44.000 per kilogram (kg), kemudian naik drastis menjadi Rp 54.000 per kg, tertinggi sampai Rp 60.000 per kg, hari ini turun jadi Rp 56.000," ujar Yunianto.

Sebelumnya, petugas Badan Pengawas Obat dan makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.

Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengungkapkan, cabai dengan pewarna itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang, Selasa (29/12/2020).

"Terjadi penjualan cabai yang diduga bukan pewarna makanan di beberapa pasar," kata Suliyanto.

Petugas menemukan cabai dengan pewarna itu di lima lapak pedagang yang tersebar di tiga pasar.

"Kalau dilihat fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," jelas Suliyanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, cabai tersebut diduga berasal dari Kabupaten Temanggung. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabai Rawit Kuning Dicampur dengan yang Bercat Merah, Diduga untuk Siasati Harga Mahal"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini