Polisi kemudian menindaklanjuti laporan Rodiyawati dengan melakukan penyelidikan.
Namun di tengah upaya polisi mengumpulkan alat bukti, Yoga menyerahkan diri.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sumbergempol pun meminta keterangannya, dan melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, perbuatan YG (Yoga) telah memenuhi unsur pidana,” tegas Edo.
Secara resmi Yoga dijadikan tersangka dan menjalani penahanan pada Senin (28/12/2020).
Kepada penyidik yang memeriksanya, Yoga mengaku khilaf hingga tega memukul mantan kekasihnya itu.
Ia juga mengaku punya masalah dengan perilakunya, karena sangat mudah emosi.
Saat kemauannya ditolak oleh Rodiyawati, emosinya meluap hingga dilampiaskan dengan jalan kekerasan.
“Sejumlah saksi yang kami minta keterangan juga membenarkan, bahwa tersangka ini mudah marah,” ungkap Edo.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
(Surya Malang/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cewek Tulungagung Dihajar Mantan Pacar Cuma Gara-gara Menolak Ajakan, Pelaku Ngaku Memukul 2 Kali