News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

33 Kasus Tabrak Lari di Jatim Pelakunya Tertangkap, Paling Banyak Terungkap di Ponorogo

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kecelakaan - net

Sementara selama 2020 ada 647 kasus laka lantas. Dengan rincian 98 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 989 orang luka ringan. Kerugiannya Rp 1.1 M

"Itu data per tanggal 1 Januari sampai 29 Desember. Terjadi penurunan kasus 117 kasus. Atau turun 15.52 persen, " pungkasnya.

Bagaimana aturan hukum bagi pelaku tabrak lari?

Pada Pasal 231 Ayat 1 menjelaskan kewajiban pengendara yang terlibat kecelakaan:

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian
kecelakaan.

Lalu ayat 2 pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.

Kemudian Pasal 234 memaparkan mengenai kewajiban dan tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor dan atau perusahaan angkutan.

Ayat 1 bunyinya pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

Ayat 2 setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.

Selanjutnya ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika:

a. keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Sementara pada Pasal 312 berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231.

Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini