TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO -- Penegakan pelanggar hukum penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kini semakin tegas.
Satreskrim Polres menetapkan seorang pengantin pria di Bojonegoro menjadi tersangka karena melanggar protokol penanganan covid-19, Sabtu (2/1/2021).
Informasi yang diperoleh, pria tersebut menggelar hajatan pernikahan yang mendatangkan kerumunan massa.
Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.
Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, selain dibubarkannya acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.
Baca juga: Rawan Kerumunan saat Malam Tahun Baru 2021, Petugas Gabungan Berjaga di PGC, TMII hingga KBT
Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Sidak Malam Tahun Baru, Petugas Bakal Bubarkan Kerumunan Warga di Permukiman
Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
Baca juga: Bareskrim Pastikan Punya Alat Bukti Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan dan membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro. (M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya