TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria 44 tahun tega menganiaya istri dan dua anak kandungnya.
Ternyata penyiksaan itu sudah kerap dilakukan oleh pelaku yang merupakan pengguna narkoba.
Bahkan, istri pelaku sempat hendak dijual ke bandar narkoba untuk ditukarkan sabu.
Kelakuan Sumisno alias Kelik (44) yang kerap menyiksa anak kandung dan mengusir istrinya akhirnya mendapat ganjaran.
Sumisno warga Dusun II Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang dan Dusun VI Kampung Kilang Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu ini ditangkap Unit Reskrim Polres Langkat, Senin (4/1/2020).
Baca juga: Gara-gara Ambil Bola di Selokan, Seorang Pria Aniaya Bocah, Ngaku Emosi Korban Mengatai Ayah Pelaku
Tersangka ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan istrinya, Satiem (38).
Mengetahui dilaporkan istrinya, tersangka sempat berusaha melarikan diri ke terminal Pasar X Tanjung Beringin Kecamatan Hinai hendak naik ke bus.
"Tersangka sudah kami amankan saat hendak baik bus di terminal Hinai. Kami mendata infonya dan laporan dari istrinya bahwa pelaku suka menyiksa mereka."
"Saat tim hendak melakukan penangkapan ke kediamannya, tersangka berusaha kabur menuju terminal bus," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Langkat, Iptu Nelson Manurung.
Sumisno ditangkap atas penganiayaan terhadap anak kandungnya AW (6) dan AG (15) di rumahnya.
AW yang masih belia dipukul dengan menggunakan tali pinggang dan sebatang bambu berkali-kali hingga mengakibatkan bagian punggung dan kaki AW bengkak dan memar.
Di kantor polisi, Sumisno sempat berkilah dengan mengaku tidak melakukan penganiayaan pada anak dan istrinya.
Namun, dalihnya pupus ketika dua anak yang dianiayanya, istrinya dan mertuanya datang ke kantor polisi.
"Jangan lagi berbohong. Sudah cukup lama mereka dianiayanya," kata Satiem di hadapan petugas kepolisian.
Baca juga: Mabuk Vigour hingga Cekcok di Hajatan, Pria Ini Pulang Ambil Pedang dan Aniaya Tetangga