News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ini Persiapan Ganjar Pranowo dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan, berbagai pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah dilakukan sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Daerah diminta melakukan pengetatan kegiatan masyarakat.

Terutama untuk 23 kabupaten/kota dengan empat parameter yang ditetapkan berdasarkan data pada Desember 2020.

Penerapan pembatasan dilakukan di Provinsi Jawa-Bali secara mikro, dengan memberlakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan.

Lalu bagaimana kesiapan pemerintah Jawa Tengah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)?

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan, berbagai pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah dilakukan sebelumnya.

"Sebenarnya sudah sejak beberapa lalu semacam ini pernah terjadi. Ada PSBB, pembatasan kegiatan masyarakat."

"Sekarang dengan peningkatan, kita tinggal memetakan ulang," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Ada Pengetatan Pembatasan Kegiatan, Airlangga Optimistis Perekonomian Masih Tetap Membaik

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan, berbagai pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah dilakukan sebelumnya.

Sehingga, pihaknya akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat dan memberikan edukasi.

"Kemudian sesuai keputusan rapat dengan presiden, kita sepakat untuk melakukan pengetatan," kata Ganjar.

"Sebenarnya tidak terlalu sulit, tinggal peta dibuka, diterapkan dengan mikro zonasi."

"Kemudian tidak dilarang, tapi diketatkan. Maka edukasi kepada masyarakat serta operasi Yustisi ini berjalan paralel (sejajar)," jelasnya.

Baca juga: Mulai 11 Hingga 25 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?

Ganjar akan melibatkan sejumlah pihak untuk mengingatkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.

"Saya coba libatkan para tokoh agama, masyarakat, kampus, kelompok milenial, untuk kembali cerewet pada persoalan 3M," ujarnya.

"Data kita tampilkan, berapa tenaga kesehatan yang meninggal, bagaimana kondisi rumah sakit, bagaimana layanan yang sekarang mulai terganggu untuk mereka yang sakit non Covid-19."

"Ini mesti kita sampaikan untuk menjadi pemahaman bagi semua agar mau berkontribusi dan menjaga prokes," terang Ganjar Pranowo.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa kota/kabupaten saja.

Pemberlakuan tersebut dilakukan dengan pertimbangan ada beberapa daerah yang mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19.

Terutama di ibukota provinsi dan kota/kabupaten di sekitarnya.

Daerah-daerah seperti ini mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

Namun, di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Pengetatan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, Pengamat: Pemerintah Harus Terapkan Aturan yang Tegas

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19.

"Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan."

"Tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19," ujarnya, dikutip dari ekon.go.id, Rabu (6/1/2021).

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). (Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris)

Baca juga: Komisi IX : Pembatasan Sosial Jawa-Bali Akan Efektif, Jika Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan

Berikut kota/kabupaten yang menjadi prioritas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat:

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta.

2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini