TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu dilaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
Pelaporan itu berawal saat keduanya terlibat cekcok lantaran pakaian sang anak dibuang oleh ibunya.
Dari situ, keduanya terlibat pertengkaran hingga berujung pelaporan yang dilakukan anak ekpada ibunya.
Ibu tersebut yakni S (36), warga Demak, Jawa Tengah, sedangkan anaknya berinisial A (19).
S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.
Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.
Baca juga: Berawal dari Cekcok, Oknum Lurah Aniaya Perempuan di Dalam Mobil, Kini Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Sepasang Kekasih Dianiaya di Kamar Kos hingga sang Pria Tewas, Pelaku Tetangga Kos Ingin Rampok Uang
Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.
Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.
Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
Baca juga: Didik Tewas Usai Dianiaya Lebih dari 3 Orang di Bandar Lampung, Begini Kronologinya
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak. Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
(Kompas.com: Kontributor Demak, Ari Widodo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya"