Kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Sektor Bayan yang diteruskan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
Berawal dari laporan korban, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bayan.
Tim gabungan berangkat menuju rumah tersangka di Dusun Gegurik, Desa Akar-Akar dan menangkap tersangka.
Tim menyita barang bukti berupa 1 unit handphone.
”Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, keluarga korban dan masyarakat sekitar segera membawa tersangka ke Mapolres Lombok Utara.
Tersangka langsung diserahkan kepada unit PPA Reskrim Polres Lombok Utara.
Peenyidik menjerat tersangaka dengan Pasal 81 Ayat (1) KUHP jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Video Call Syur Berujung Cabul, Pemuda Asal Gegurik Diringkus Tim Puma Polres Lombok Utara