News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Longsor di Sumedang

14 Korban Meninggal akibat Longsor Sebagian Besar Ditemukan Bertumpukan, 26 Lainnya Masih Dicari

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim SAR gabungan terpaksa harus merobohkan bangunan Taman Kanak-Kanak (TK) An-Nur dalam melakukan pencarian korban tertimbun longsor di Perum Pondok Daud, Kampung Bojongkondang, RT 3/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Masih ada 26 orang yang dinyatakan hilang akibat bencana alam ini.

Untuk rehabilitasi rumah, menurut Herman, akan dibantu oleh pemerintah pusat.

Pembangunannya mendapat garansi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bupati Sumedang, menurut Herman, sudah mengeluarkan status tanggap darurat untuk bencana longsor di Cimanggung ini.

Status yang berlaku sejak 9 Januari itu akan berlangsung selama tiga pekan.

"Kami ingin pastikan penanganan longsor ini tuntas," kata Herman.

Tidak boleh dihuninya kembali lokasi yang menjadi titik longsor, sebelumnya juga ditegaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Munardo, saat saat meninjau lokasi longsor, Minggu (10/1/2021).

"Jadi untuk jangka pendek ini, kami harapkan ada kesadaran masyarakat di wilayah lokasi bencana untuk bersedia direlokasi," ujarnya.

Doni meminta semua warga untuk tidak tinggal di lokasi tersebut, sampai ada hasil kajian dan pendataan dari pemerintah, terkait mana saja rumah yang masih boleh ditempati.

"Kalau sudah diputuskan bahwa kawasan itu zona merah, masyarakat harus ikhlas melepaskan rumah dan tanahnya untuk direlokasi di tempat yang baru," kata Doni.

Doni mengatakan, Pemkab Sumedang akan menyiapkan lahan desa untuk tempat relokasi bagi masyarakat yang rumahnya sudah tidak boleh ditempati.

Pemerintah juga sudah menyiapkan dana stimulan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Baca juga: Satu Korban Longsor di Sumedang Ditemukan Tewas, Total Korban Tewas Menjadi 14 Orang

Untuk korban yang rumahnya rusak berat dapat bantuan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.

"Bagi yang rumahnya rusak berat, bisa sesegera mungkin dibangun oleh pemerintah provinsi didukung oleh TNI dan Polri," ujarnya.

Proses Hukum

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini