Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, akan secepatnya memanggil developer Perum Pondok Daud untuk dimintai klarifikasi terkait masalah perizinan, terutama analisis dampak lingkungan (amdal).
Hal itu mereka lakukan karena perumahan tersebut dibangun di lereng yang sangat labil dan gembur, lokasi yang sebenarnya tidak layak untuk dijadikan perumahan.
"Namun, ini sifatnya masih pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan. Jadi, bukan pemeriksaan, tapi istilahnya klarifikasi informasi," ujarnya saat ditemui di posko bencana longsor.
Eko memastikan, jika hasil karifikasi itu ditemukan tindak pidana, makan status dari proses tersebut akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Nanti dikumpulkan alat-alat buktinya terkait tindak pidana yang telah terjadi," kata Eko.
Pemanggilan, akan dilakukan setelah proses evakuasi para korban selesai.
"Proses evakuasi dalam tanggap darurat ini yang jelas akan menjadi prioritas. Sehingga kita biarkan dinas-dinas bekerja dulu, nanti setelah recovery, kita lakukan proses penyelidikan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Eko.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Polda Jabar akan mem-back up Polres Sumedang dalam melakukan penyelidikan.
Terlebih, faktanya, perumahan itu berada di daerah rawan bencana.
"Intinya kami sedang mendalami, dari Polres Sumedang sedang mendalami izin-izinnya seperti apa. Sebelum pemanggilan pihak tertentu, kami dalami dulu," ujarnya.
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, mengatakan, semua izin pembangunan perumahan di kawasan Cimanggung dikeluarkan pada era pemerintahan sebelumnya.
Baca juga: Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat Longsor di Sumedang, Ratusan Warga Diungsikan
"Kalau era kepemimpinan saya dan Pak Bupati tidak pernah kami mengeluarkan izin," ujarnya saat ditemui di lokasi longsor, Senin (11/1/2021).
Erwan memastikan tidak akan ada satu pun perumahan di kawasan Cimanggung yang mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) dari era kepimpinan Bupati Dony Ahmad Munir.
Ia juga meminta semua developer untuk menghentikan semua pembangunan perumahan dan tidak lagi membangun di atas lereng yang rawan bencana.
"Dulu memang ada semacam kebijakan boleh cut and fill, tapi sekarang tidak boleh. Kita harus tetap hijaukan bukit-bukit ini, harus dipelihara jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini," kata Erwan.
Ia mengatakan, akan kembali melakukan evaluasi dan melakukan pengecekan terkait izin perumahan yang sudah dikeluarkan. Erwan mengaku tak akan segan akan mencabut semua perizinannya jika perumahan di Kawasan Cimanggung melanggar tata ruang.
"Ya, pasti kita cabut kalau ada yang dilanggar dan berpotensi menyebabkan bencana," ucapnya. (hilman kamaludin/mega nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Cimanggung Sumedang, 26 Orang Belum Ditemukan