Kedua karyawan itu, yakni Martua Marolop Aruan (28) selaku kepala produksi, serta Andi lesmana (23) selaku operator.
Kedua tersangka diamankan di tempat terpisah, yang mana Martua Marolop warga Labuhanbatu ditangkap di Sigura-gura, Kabupaten Asahan dan Andi Lesmana ditangkap di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua pegawai PT Agung Beton tersebut dikenakan pasal 360 KUHP yang mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara," ujar Edi, Selasa (15/12/2020) lalu.
Teguh sendiri menyampaikan, saat bekerja, dirinya diminta menjahit karet belting yang sudah usang, agar mesin bisa beroperasi.
Padahal karet belting itu sudah tidak layak dan perlu diganti.
"Sebenarnya mesin itu harus ada orang bengkelnya. Tapi karena di divisi saya, saya yang diminta jahit karet itu. Meskipun saya rasa sudah nggak layak memang dijahit," cerita Teguh.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Anggota TNI Nangis di Depan Polres Siantar, Minta Perhatian Pimpinan Terkait Kasus Anaknya
(Tribun-medan.com/Alija Magribi)