TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi pelapor ibu kandung Agesti Ayu Wulandari atau A (19) disebut tersudut dengan tuduhan anak durhaka.
Pengacaranya, M Syaefudin akhirnya buka suara tentang kasus kliennya dengan sang ibu, yakni Sumiyatun atau S (36).
Dalam keterangan pers yang dirilis Senin (11/1/ 2021), Syaefudin menyatakan, kliennya merasa tersudut dengan gelar "anak durhaka" yang ramai-ramai dilontarkan oleh netizen setelah pemberitaan tentang ibu yang dijebloskan ke tahanan oleh si anak kandung.
Baca juga: Alasan Anak Penjarakan Ibu, Agesti Sadar Disebut Anak Durhaka: Saya Tetap Menganggap Ibu Saya
Ia menegaskan, kliennya hanya mencari keadilan dan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya harus dilihat dan dicermati dalam kacamata hukum.
"Negara ini berdasarkan hukum rechtsstaat. Maka, orang yang mencari keadilan bukan durhaka, tetapi itu orang taat hukum. Keadilan di sini mengadukan perkara ke kepolisian itu sudah tepat," ungkap Syaefudin.
Menurutnya, penganiayaan S terhadap A adalah buntut dari masalah keluarga.
Faktanya, ketidakharmonisan orangtua A akhirnya berujung pada perceraian.
Berdasarkan pengakuan A, ada pria idaman lain yang masuk ke dalam rumah tangga ibu dan ayahnya.
Klien Syaefudin mengaku terintimidasi bila ia mengungkap hubungan ibunya dengan pria lain tersebut.
Baca juga: Laporkan Ibu, Agesti Ayu Akui Tetap Anggap Ibunya: Apa Mungkin Dipenjarakan Jika Tidak Keterlaluan?
Kuasa hukum A juga menyampaikan kekecewaan kliennya mendengar kabar penangguhan penahanan ibunya yang sempat mendekam di balik terali besi selama dua malam.
"Dengan adanya itu (penangguhan penahanan), malah (A) enggan untuk nyambung," tutur Syaefudin.
Pihaknya bertekad agar perkara tersebut harus terus berjalan sampai pada persidangan dengan melihat bukti dan fakta. (Kompas.com/Ari Widodo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Durhaka, Kuasa Hukum Sebut Anak Kandung yang Polisikan Ibunya Hanya Cari Keadilan"