Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Mikhael Fallo, warga Timor Tengah Selatan (TTS) NTT tega menghabisi nyawa Yulius Benu, warga Desa Oeekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS dengan menggunakan sebilah parang.
Sebelum menghabisi nyawa korbannya, pelaku sempat berbincang dengan korban.
Pelaku yang sudah lama menyimpan dendam dengan korban, langsung mengambil parang dan membunuh korbannya.
Kapolres TTS AKBP Andre Librian SIK dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021) mengatakan, usai menghabisi nyawa korban, kepala korban dibungkus dengan menggunakan jaket dan sarung pelaku lalu dibawa ke gua Temef untuk disembunyikan.
Seusai membunuh korban, pelaku lalu menyembunyikan kepala korban di Gua Temef, Desa Teas.
Jarak Gua Temef kurang lebih 15 km dari lokasi pembunuhan.
Kepala korban sengaja disembunyikan pelaku diduga agar jenazah korban sulit untuk dikenali.
Baca juga: Barang Bukti Chat Dihilangkan, Polisi Kesulitan Usut Pembunuhan Yuliana, Pelaku Diduga Satu Orang
Racuni Istri
Pelaku ternyata memiliki dendam terhadap korban.
Pelaku mencurigai korban telah meracuni istri pelaku hingga meninggal dunia pada tahun 2020 lalu.
Selain itu, pelaku dan korban juga ada masalah batas tanah.
Di mana, tanah kebun korban dan pelaku berdekatan.
Pelaku menuding korban telah menggeser batas tanahnya.
Sedangkan parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban disembunyikan di rumah salah seorang keluarga pelaku.
Sedangkan parangnya, usai menghabisi nyawa korban, dicuci.
Lalu disembunyikan di rumah salah seorang keluarganya
Ditempatkan di bawah tumpukan kayu cendana.
Bercak Darah
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi lanjut Kapolres Andre, pelaku aksi sadis mengarah kepada Mikhael Fallo.
Saat pelaku diamankan, terlihat bercak darah masih menempel di celana pelaku.
Namun saat itu pelaku masih membantah perbuatannya.
Saat parang pelaku ditemukan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Ketika ditanyakan apakah pelaku merencanakan aksinya, Kapolres Andre mengaku, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Namun dalam penerapan pasalnya, penyidik menerapkan pasal Pasal 340 KUHP subsider 338 subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Korban Pembunuhan di Lampung Sempat Dikira Batang Pohon Pisang
"Kita masih mendalami apakah aksi tersebut sudah direncanakan pelaku, atau pelaku secara spontan menghabisi nyawa korban," terangnya.
Akui Perbuatan
Mikhael Fallo yang diwawancarai awak media tak membantah perbuatannya tersebut.
Ia mengaku sudah lama menyimpan dendam dengan korban.
Dia sengaja memilih hari Sabtu sebagai waktu menghabisi nyawa korban sesuai dengan hari di mana sang istri meningg dunia diduga akibat diracuni.
"Saya dendam dengan dia (korban) karena dia meracuni istri saya dengan air aki hingga tewas," ujarnya.
Selain mengamankan parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, penyidik juga mengamankan, baju, celana, sarung dan jaket pelaku.
Pelaku saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres TTS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul SADIS! Warga TTS Bawa Kepala Korban Pembunuhan Sejauh 15 Kilometer, Disimpan Dalam Goa Temef