News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampok Sekap Satu Keluarga Penghuni Ruko di Muaro Jambi, Pelaku juga Lecehkan Seorang Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Satu keluarga penghuni ruko disekap perampok. Seorang IRT bahkan menjadi korban pelecehan.

TRIBUNNES.COM- Satu keluarga penghuni ruko disekap perampok.

Seorang IRT bahkan menjadi korban pelecehan.

Selain menyekap seluruh penghuni ruko, satu dari dua perampok di RT 01, Desa Sungai Duren, Jaluko, Muaro Jambi, Rabu (13/1/2021) pukul 03.00 WIB juga nekat cabuli ibu rumah tangga (IRT) berusia 21 tahun, saat beraksi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, satu pelaku, yakni Marhadan (37), nekat mencabuli IRT, penghuni ruko yang mereka rampok.

"Selain melakukan perampokan, satu pelaku juga turut melakukan tindakan atau aksi pencabulan terhadap korbannya, jadi kita akan kenakan pasal berlapis," kata Ardiyanto, Rabu (13/1/2021) sore.

Aksi tersebut, dijalankan Marhadan, saat sedang menyekap korban menggunakan sebuah lakban warna hitam dan selimut yang digunakan untuk mengikat korbannya.

Dia dengan sengaja menyentuh bagian dada IRT tersebut.

Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Abdul Malik, bergerak untuk menggasak sejumlah barang milik korban.

Baca juga: Sepasang Kekasih Dianiaya di Kamar Kos hingga sang Pria Tewas, Pelaku Tetangga Kos Ingin Rampok Uang

Baca juga: Gara-gara Diputus Cinta, Pemuda Ini Aniaya Mantan Pacar, Pukul Korban dan Tinggalkan Begitu Saja

Usai menjalankan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, namun, pelarian keduanya tidak berlangsung lama.

Dua jam pasca menjalankan aksinya, kedua peranpok tersebut berhasil diamankan petugas di sebuah perkebunan sawit milik warga, di kawasan Jaluko.

Kata Ardiyanto, kedua pelaku tidak mengetahui kondisi dan jalan keluar di lokasi tersebut, lantaran baru tiba di Provinsi Jambi dari wilayah Kota Aceh.

"Mereka ini tidak tahu jalan, dan bingung mau lari ke mana, sehingga kita langsung berhasil meringkusnya," jelas Ardiyanto.

Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan disertai kekerasan terjadi di Jaluko, Muaro Jambi dua pelaku, yakni Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) Desa Pinding Kecamatan Bambel Aceh tenggara juga menyekap tujuh orang penghuni ruko yang merupakan satu keluarga.

4 orang disekap di lantai dua dan tiga orang di lantai bawah.

Mereka juga mengancam korban agar tidak berteriak.

Beruntung, tidak berselang lama Tim Opsnal Polsek Jaluko berhasil meringkusnya, kedua pelaku juga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Jaluko.

Dalam pengakuan pelaku, kedatangan mereka hanya mencari pekerjaan.

"Kedua pelaku adalah perampok antar provinsi. Pelaku ini, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan diamankan," tegas Ardiyanto.

Dia menambahkan, kedua pelaku ini sengaja datang ke rumah pelaku dan membongkarnya dengan menggunakan linggis dan obeng serta sajam.

"Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya," tukas Ardiyanto didampingi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara AKBP dr M El Yandiko dan Kapolsek Jaluko Iptu Irwan di RS Bhayangkara, Rabu (13/1/2021).

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dibawa ke Polsek Jaluko.

Selanjutnya, mereka dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tegas Ardiyanto.

(Tribunjambi/aryo tondang)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Tidak Hanya Disekap, IRT Usia 21 Tahun di Jaluko Muarojambi Ini Juga Dicabuli Perampok Asal Aceh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini