Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Vokalis band Kapten Ahmad Zaki ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena kasus Narkoba.
Ia ditangkap bersama seorang temannya Supriyanto di Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kini, Ahmad Zaki ditahan di tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi.
Ia pun sudah berbaju tahanan.
Ia mengakui perbuatannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Vokalis Band Kapten Ahmad Zaki Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
"Saya menggunakan narkotika sabu sejak 2015, sempat berhenti 2018 hampir setahun," ucap Ahmad Zaki, di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Jumat (15/1/2021).
Namun, meski sempat direhabilitasi kecanduan narkoba, dia kembali terjerumus mengkonsumsi narkoba.
"Awal 2020 saya kembali mengunakan karena banyak kegiatan saya terhenti karena pandemi, jadi saya terjerumus lagi," ucapnya.
Ia mengaku motivasi menggunakan sabu-sabu untuk mengisi kekosongan apalagi sebagai musisi, banyak kegiatannya yang terhenti.
Baca juga: Pengakuan Vokalis Band Kapten yang Ditangkap karena Narkoba, Sebut 2018 Sempat Rehab
"Sebenarnya mengisi kekosongan, enggak ada kesibukan karena pandemi," ujar dia.
Zaki membantah menggunakan sabu untuk aktivitasnya bermusik.
"Kalau kegiatan saya di musik justru enggak pakai narkoba karena di lingkungannya enggak ada yang pakai. Kawan musisi juga enggak ada yang pakai, justru saya lepas dari kegiatan musisi, saya kena di lingkungan yang lain," ucapnya.
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan pria bernama Ahmad Zaki alias Zaki dan Supriyatno alias Nono pada pekan lalu.
Baca juga: Vokalis Band Kapten Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan Sabu Seberat 0,29 Gram
"Diamankan pekan kemarin, pria berinisial Az dan Sp. Az dikenal sebagai vokalis band Kapten. Terkait narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi Bandung, Jumat (15/1/2020).
Keduanya diamankan di kos pria berinisial Az di Jalan Cikondang Kelurahan Sadang Serang. Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba.
"Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti sabu di plastik bening seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu dan ponsel," ucap dia.
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang diterima polisi ihwal kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan itu.
"Ditindak lanjuti dengan penyelidikan kemudian 13 Januari 2020, diamankan saudara Az dan Sp di kamar kos Az. Setelah digeledah, ditemukan bukti sabu," ucap dia.
Penyidik kemudian memeriksa Ahmad Zaki untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut. Didapat keterangan bahwa barang itu didapat dari pria berinisial Mg dengan membeli seharga Rp 250 ribu dengan cara ditransfer.
"Setelah ditransfer, sabu ditempel di kawasan Dago dan dikonsumsi oleh Az dan Sp," ucap dia.
Adapun Ahmaz Zaki dan Supriyatno dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
"Terhadap dua orang dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Alasan Vokalis Band Kapten Gunakan Sabu-sabu, Ditangkap di Bandung