TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara, warga asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tertatih-tatih didampingi dua anaknya, Imas dan Hamidah, memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021).
Koswara harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung karena digugat oleh anak keduanya yang bernama Deden.
Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Itu Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Curhat ke Demul
Baca juga: CEK FAKTA Ada Chip di Dalam Vaksin Covid-19 yang Bisa Lacak Orang yang Divaksin
Baca juga: Jenazah Janda Muda yang Tewas Di Bali Tiba di Subang, Ibu Histeris dan Pingsan, Anak Masih Balita
Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Tribunnews.com, Rabu (20/1/2021) :
1. Anak meninggal dunia sebelum sidang
Kakek Koswara diketahui memiliki enam anak.
Anak pertama bernama Imas, anak kedua Deden, anak ketiga Masitoh, anak keempat Ajid, anak kelima Hamidah dan anak keenam Muchtar.
Anak kelima Hamidah bersama ayahnya Koswara menjadi tergugat dalam kasus ini.
Keduanya digugat oleh Deden dan istrinya bernama Nining.
Deden dan Nining lantas memilih adiknya atau anak ketiga Koswara yakni Masitoh sebagai kuasa hukumnya.
Namun, dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) akibat serangan jantung.
Sidang mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.
Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.
Baca juga: Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Kakek 85 Tahun: Sama Dengan Biaya Sekolah Mereka
2. Dasar gugatan
Diketahui, Deden anak kedua Koswara menggugat tanah seluas 3.000 meter persegi milik orang tua Koswara.
Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk jadi toko.
Namun, tahun ini Koswara tidak mau menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual.
Adapun hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris yakni adik-adik Koswara.
Namun, Deden malah murka dan menggugat Koswara yang berniat menjual tanah orang tuanya itu.
"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara dikutip dari TribunJabar pada Selasa (19/1/2021).
3. Perlakuan tak sopan
Koswara mengaku mendapat perlakuan tidak sopan dari anaknya sendiri, Deden, ketika niatnya menjual tanah tersebut diutarakan.
"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orang tuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ucap Koswara.
Selain Deden, ia juga mengaku kecewa dengan anak ketiganya, Masitoh, yang memilih menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan kepada Koswara.
"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.
Dalam gugatan kepada Koswara, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara dan Hamidah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, keduanya juga harus membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," kata Koswara.
4. Bertemu Dedi Mulyadi
RE Koswara (85) bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021) hari ini.
Pertemuan dilakukan di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara.
Koswara tampak berkemeja putih.
Dia langsung bercerita banyak hal ke Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950-an," ucap Koswara.
Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.
Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.
Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden.
Deden menyewanya sejak 2012.
Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.
Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan.
Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.
"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara. Koswara langsung menirukan air mata saat menyebut nama Masitoh.
5. Meneteskan air mata
Dedi tampak banyak menghibur Koswara.
Dia juga tampak meneteskan air mata saat Koswara bercerita anak-anaknya.
"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.
Koswara tampak menangis.
Dedi berkelakar, Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.
"Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi.
Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.
"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.
Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.
"Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.
Sumber: Tribun Jabar/Kompas.com